Menggunakan Ponsel Saat Berkendara Dapat Membahayakan
Sumber Gambar |
Di Indonesia sendiri masih dalam tahap sosialisasi dalam undang – undang Lalu Lintas yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. Didalamnya terdapat pasal yang berhubungan dengan penguna ponsel yaitu pasal 106 ayat 1 yang berbunyi : setiap pengendara wajib menjalankan kendaraanya dengan konsentrasi.
Konsentrai bisa terganggu dan menjadi faktor penyebab kecelakaan lalu lintas. Itu sebabnya penggunaan ponsel saat mengendarai kendaraan bisa termasuk pelangaran terhadap undang – undang tersebut. Bahkan menurut penelitian, pengendara yang berbicara menggunaka ponsel di kendaraan sama lengahnya dengan orang yang sedang mabuk.
Selain itu, mengunakan ponsel di pesawat juga dianggap membahayakan. Dalam buku panduan berbagai perangkat selular mencantumkan petunjuk untuk mematikan perangkat selular di dalam pesawat karena bisa menyebabkan ganguan terhadap perangkat navigasi pesawat. Dalam UU ITE pasal 33 juga mencantumkan larangan serupa yang berbunyi : setiap orang dengan sengaa dan tanpa hak atau melawan hokum melakukan tindakkan apa pun yng berakibat terganggunya sistem Elektronik dan / atau mengakibatkan sistem Elektronik menjadi tidak berkerja sebagaimana mestinya.
Sumber Gambar |
Pengguna ponsel secara sembarangan juga bisa menyebabkan berbagai masalah lainnya, misalnya merekam adegan yang tidak senonoh dengan kamera ponsel bahkan mengirimkannya kepada orang lain, lalu dengan mudah foto tersebut dikirimkan kepada orang lain sehingga menyebar dengan cepat. Ada juga mendengarka musik di ponsel dengan heatset sangat berbahaya juga karena bisa mengakibatkan kecelakan juga, pengguna nya tidak bisa mendengar suara disekelilingnya.